Gara-gara iklan asosiasi pedagang pasar memunculkan sosok Jokowi,
Prabowo Subianto akhirnya harus berurusan dengan Panwaslu. Tim advokasi
menyebut iklan itu hanya bentuk dukungan pedagang pasar kepada Jokowi.
"Tidak masuk akal kalau iklan tersebut dikategorikan sebagai kampanye," kata Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/9/2012).
Menurut Habiburokhman, ketentuan pasal 1 angka 23 UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah secara tegas menyebutkan bahwa kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.
"Iklan tersebut hanya berisikan pernyataan dukungan kepada Jokowi dari pedagang pasar yang diumumkan secara terbuka. Hal yang sama juga dilakukan oleh banyak ormas, dan bahkan partai politik yang menyatakan dukungan kepada Foke secara terbuka di luar jadwal kampanye," terang dia,
Tim advokasi, kata Habiburokhman meminta Panwaslu DKI Jakarta tidak gegabah memanggil pihak terlapor yakni Prabowo Subianto. "Seharusnya, hanya laporan yang dilengkapi bukti permulaan yang cukuplah yang bisa ditindaklanjut," tuturnya.
"Jika semua laporan ditindaklanjuti dengan memanggil pihak terlapor, maka yang akan timbul justru bukannya ketertiban hukum, namun kekacauan dan hiruk pikuk," tambah dia.(sumber bacaan)
Panwaslu memanggil Prabowo sebaga Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia terkait iklan di televisi yang menampilkan Jokowi. Iklan itu dilaporkan oleh tim Foke-Nara kepada Panawaslu DKI karena diduga melanggar aturan kampanye.
Panwaslu sedianya meminta keterangan Prabowo kemarin (1/9), namun ditunda hingga Senin (3/9). Prabowo tidak dapat hadir dalam pemanggilan pertama karena lebih dulu menjadwalkan kegiatan lainnya.
Nah kurang lebih seperti itulah referensi, artikel, review seputar Iklan Prabowo Tidak Kampanyekan Jokowi . Jika informasi seputar Iklan Prabowo Tidak Kampanyekan Jokowi ini bermanfaat bagi kalian semua, jangan sungkan berbagi dengan teman teman kalian di Facebook, Twitter dan google plus. Admin Kliping Kita
"Tidak masuk akal kalau iklan tersebut dikategorikan sebagai kampanye," kata Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/9/2012).
Menurut Habiburokhman, ketentuan pasal 1 angka 23 UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah secara tegas menyebutkan bahwa kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.
"Iklan tersebut hanya berisikan pernyataan dukungan kepada Jokowi dari pedagang pasar yang diumumkan secara terbuka. Hal yang sama juga dilakukan oleh banyak ormas, dan bahkan partai politik yang menyatakan dukungan kepada Foke secara terbuka di luar jadwal kampanye," terang dia,
Tim advokasi, kata Habiburokhman meminta Panwaslu DKI Jakarta tidak gegabah memanggil pihak terlapor yakni Prabowo Subianto. "Seharusnya, hanya laporan yang dilengkapi bukti permulaan yang cukuplah yang bisa ditindaklanjut," tuturnya.
"Jika semua laporan ditindaklanjuti dengan memanggil pihak terlapor, maka yang akan timbul justru bukannya ketertiban hukum, namun kekacauan dan hiruk pikuk," tambah dia.(sumber bacaan)
Panwaslu memanggil Prabowo sebaga Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia terkait iklan di televisi yang menampilkan Jokowi. Iklan itu dilaporkan oleh tim Foke-Nara kepada Panawaslu DKI karena diduga melanggar aturan kampanye.
Panwaslu sedianya meminta keterangan Prabowo kemarin (1/9), namun ditunda hingga Senin (3/9). Prabowo tidak dapat hadir dalam pemanggilan pertama karena lebih dulu menjadwalkan kegiatan lainnya.